Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Kuasa hukum Erick Thohir, Ifdal Kasim mengatakan kliennya tersebut telah mendatangi Bareskrim sebagai warga negara untuk mengadukan apa yang dialami, dirasakan atas serangan kepada martabat pribadinya serta martabat keluarga besarnya.
Laporan Erick Thohir tercatat laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tanggal 29 Agustus 2022. Dalam laporan tersebut, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Erick Thohir Ingin Vaksin Indovac Punya HAKI
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.