Menurutnya, penyidik saat ini masih akan terus fokus untuk merampungkan berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.
"Ini akan segera dituntaskan dan juga dalam waktu yang tidak terlalu lama juga sesuai dengan Bapak Kapolri untuk segera di limpahkan ke JPU. Apabila dari proses penyidikan Pasal 340 berkasnya sudah selesai atau P-21, segera mungkin untuk barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk diproses dalam persidangan,” tutup Dedi.
(Fahmi Firdaus )