Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jajakan Teman Lewat Aplikasi Michat, Pria Ini Dibekuk Polres Purbalingga

Nanda Aria , Jurnalis-Selasa, 06 September 2022 |18:42 WIB
Jajakan Teman Lewat Aplikasi Michat, Pria Ini Dibekuk Polres Purbalingga
Pria yang jajakan temannya lewat aplikasi Michat/ Foto: Polres Purbalingga
A
A
A

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement