Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jajakan Teman Lewat Aplikasi Michat, Pria Ini Dibekuk Polres Purbalingga

Nanda Aria , Jurnalis-Selasa, 06 September 2022 |18:42 WIB
Jajakan Teman Lewat Aplikasi Michat, Pria Ini Dibekuk Polres Purbalingga
Pria yang jajakan temannya lewat aplikasi Michat/ Foto: Polres Purbalingga
A
A
A

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement