Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Jabatan Wantimpres Mardiono, Jokowi: Selesaikan Dulu Masalah Internal PPP

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 07 September 2022 |16:24 WIB
Soal Jabatan Wantimpres Mardiono, Jokowi: Selesaikan Dulu Masalah Internal PPP
Presiden Jokowi (tangkapan layar Youtube Setpres/Okezone)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik. Di sana diatur anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.

Sebelumnya, Suharso Monoarfa resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP oleh Majelis dan Mahkamah Partai dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Serang, Banten, Senin (5/9/2022). Muhammad Mardiono ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement