MUAR - Polisi di Muar, Johor, Malaysia menyelamatkan enam perempuan Indonesia berusia 20 hingga 35 tahun yang menjadi korban perdagangan manusia pada Senin,(5/9/2022), malam.
BACA JUGA: Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia, Ditpolair Amankan Satu Nakhoda Speed Boat
Penyelamatan warga negara Indonesia (WNI) korban perdagangan manusia ini terjadi menyusul penangkapan dua tersangka, pria dan wanita lokal di dekat lokasi. Polisi menyita ponsel milik salah satu tahanan, serta beberapa dokumen untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Penangkapan dan penggerebekan dilakukan oleh departemen investigasi kriminal Mabes kepolisian Johor bersama departemen investigasi kriminal Polres Kulai dan Muar serta patroli bermotor Muar,” kata Penjabat Kepala Polisi Distrik Muar Aidil Roneh Abdullah dalam keterangan tertulis yang dilansir Free Malaysia Today.
BACA JUGA: 35 WNI Korban Perdagangan Manusia Dipulangkan dari Malaysia
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM) yang diancam dengan hukuman penjara tidak lebih dari 15 tahun dan denda.
Aidil mengatakan salah satu tersangka akan ditahan selama tiga hari mulai hari ini, sementara wanita dan pria lainnya akan ditahan selama tujuh hari.
(Rahman Asmardika)