BATAM - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap seorang nahkoba kapal cepat (Speed Boat) atas nama Irwin Supriyandi dari perairan Pulau Balang, Batam yang akan berangkat menuju negara Jiran.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan peristiwa ini terjadi pada 15 Juli silam di mana pelaku ditangkap saat hendak memperdagangkan orang ke negeri Malaysia
 BACA JUGA:Enam Bulan Terakhir, Sembilan Gunung Api di Indonesia Alami Erupsi
"Jadi untuk TPPO (tindak pidana perdagangan orang) jumlahnya delapan orang korban. Tujuh laki-laki dan satu perempuan. Jadi tujuannya untuk bekerja," kata Rustam di Mako Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara.
Menurut Rustam, kasus ini bermula saat kapal Polair KP Anis Madu bernomor lambung 3009 yang sedang patroli laut menerima laporan soal pengiriman Pekerja Migran Indonesia ilegal menuju Malaysia.
 BACA JUGA:Satgas Covid-19 Sebut PPKM Berpotensi Naik Level
Tim patroli KP Anis Madu kemudian mendeteksi adanya satu unit speed boad yang sedang dalam proses menjemput PMI ilegal sebanyak delapan orang di sekitar perairan Pulau Balang.
Kemudian saat polisi melakukan penangkapan. Pelaku atau nakhoda dan ABK kapal cepat tersebut membekali diri mereka dengan air soft gun. Pembekalan ini sengaja untuk berjaga-jaga apabila aksi mereka diketahui petugas.
"Air soft gun untuk menakuti petugas, jadi digunakan untuk bertahan diri. Dari hasil pemeriksaan, para korban yang hendak dipekerjakan ke Malaysia ternyata memberikan uang panjer sebesar Rp5 juta kepada para pelaku," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News