Padahal dengan pemberian uang tersebut, para korban tidak dilengkapi dokumen resmi untuk bekerja di negara Malaysia yang telah diiming-imingi pelaku yang diketahui melakukan hal yang sama selama setahun.
BACA JUGA:Breaking News! Prajurit TNI Tewas Tertembak di Pos Lani Jaya Papua
Atas perbuatannya, nakhoda speed boat yang terancam pasal berlapis terkait Undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman 10 tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.