Padahal dengan pemberian uang tersebut, para korban tidak dilengkapi dokumen resmi untuk bekerja di negara Malaysia yang telah diiming-imingi pelaku yang diketahui melakukan hal yang sama selama setahun.
BACA JUGA:Breaking News! Prajurit TNI Tewas Tertembak di Pos Lani Jaya Papua
Atas perbuatannya, nakhoda speed boat yang terancam pasal berlapis terkait Undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman 10 tahun penjara.
(Nanda Aria)