Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Ketua Umum yang Dipecat Partainya Sendiri

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Kamis, 08 September 2022 |06:01 WIB
3 Ketua Umum yang Dipecat Partainya Sendiri
Suharso Monoarfa (Foto Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Partai politik sudah ada di Indonesia sejak 25 Desember 1912 yang ditandai dengan dibentuknya De Indische Partij oleh Douwes Dekker, Ki Hadjar Dewantara, dan Tjipto Mangunkoesoemo.

Kelahiran partai pertama di Indonesia merupakan bentuk perwujudan adanya kesadaran nasional. Keberadaan partai politik juga diyakini sebagai bentuk perwujudan dari negara demokrasi. Secara khusus, partai berfungsi sebagai sarana partisipasi politik, pengatur konflik, hingga kontrol atas kebijakan-kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, jika saat melaksanakan fungsinya ada salah seorang anggota partai yang dianggap menyimpang, anggota tersebut tidak segan-segan akan dikeluarkan dari partai politik, sekalipun jika ia memiliki posisi yang tinggi yaitu sebagai ketua umum partai. Berikut merupakan nama-nama ketua umum partai yang dipecat.

1. Suharso Monoarfa

Melansir dari laman okezone.com, dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang diselenggarakan di Serang, Banten, Suharso Monoarfa diberhentikan sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 4 September 2022. Meskipun begitu, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani, enggan menyebutkan bahwa Suharso Monoarfa diberhentikan atau dipecat dari posisi ketua umum.

Arsul Sani menyebutkan bahwa posisi Suharso telah digantikan oleh Muhammad Mardiono. Selain itu, Arsul Sani juga memastikan bahwa pemecatan Suharso Monoarfa bukanlah karena konflik internal sehingga tidak akan membuat PPP pecah lantaran Suharso dan juga Mardiono memiliki ikatan persahabatan. Meskipun kini Suharso telah diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP, posisi Suharso sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas tidak akan diusik.

2. Muchdi Purwopradjono

Muchdi Purwoprajono telah diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Partai Berkarya melalui putusan Mahkamah Partai No 004.MP/Pts-PIP/PBK/I/2021. Muchdi membantah bahwa di dalam partainya terdapat konflik internal.

Pemberhentian tersebut diketahui disebabkan oleh adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Muchdi. Setelah diberhentikannya Muchdi Purwoprajono, ia kemudian dilarang untuk menggunakan atribut partai. Di lain sisi, Mayor Jenderal TNI (purn) Dr. H. Syamsu Djalal ditunjuk untuk menjadi pelaksana tugas Ketua Umum Partai Berkarya.

3. Muhammad Nazar

Pemberhentian Ketua Umum DPP Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh), Muhammad Nazar, termuat dalam selebaran surat nomor 02/KPTS/MTP/IV/2022 tertanggal 2 April 2022 lalu. Melalui keterangan Ketua MTP SIRA Ismail, S.Pd.I, M.Pd., keputusan tersebut harus diambil sebagai upaya untuk menegakkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Partai SIRA. Hal ini merupakan hasil dari rapat pleno tanggal 2 April 2022.

Pemecatan Muhammad Nazar dari Partai SIRA rupanya disayangkan oleh Teuku Kemal Fasha, Pengamat Politik Universitas Negeri Malikussaleh. Ia menyampaikan bahwa pemecatan Muhammad Nazar yang merupakan salah satu pendiri Partai SIRA ini mampu memunculkan spekulasi negatif di kalangan masyarakat.

Hal ini berhubungan dengan posisi Muhammad Nazar di Partai SIRA yang merupakan tokoh penting partai. Selain itu, Teuku Kemal Fasha juga menilai bahwa pemecatan Nazar dianggap sebagai wujud buruk komunikasi elite partai. Oleh karena itu, publik akan menilai partai tidak cukup dewasa dalam mengelola perbedaan pendapat di internal partai. Ini akan berdampak negatif pula untuk Partai SIRA menjelang pemilu 2024.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement