JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari mendatangi kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan pada Kamis (8/9/2022) pagi tadi. Dirinya memenuhi kewajiban lapornya.
Pinangki diharuskan wajib lapor selama 2 tahun lebih. "Ibu Pinangki wajib lapor diri setiap bulannya hingga 15 Desember 2024. Sesuai PPKM level 1 di DKI, maka pembimbingan dilakukan secara tatap muka," ujar Kepala Bapas Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro pada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Selain dikenakan wajib lapor selama 2 tahun lebih pada tiap bulannya, Jaksa Pinangki diharuskan mengikuti pembimbingan yang ditentukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) setiap bulannya itu. Pembimbingan berupa kepribadian dan kemandirian, yang mana dilakukan secara tatap muka serta dengan sistem konseling.
Bapas Jakarta Selatan juga bakal melakukan evaluasi dan asesment atas pembimbingan yang dijalani Jaksa Pinangki. Disamping wajib lapor, Jaksa Pinangki diwajibkan mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 82 tahun 2022 tentang kemasyarakatan.