JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan dan perjanjian kerjasama dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dilakukan untuk menghindari maladministrasi dalam penyaluran bantuan.
"Untuk menghindari maladministrasi, kami sudah siapkan petunjuk teknis pelaksanaan agar bisa berlangsung secara efektif efisien dan akuntabel," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam diskusi publik bersama ombudsman RI yang disiarkan secara daring, Kamis (8/09/2022).
Dia melanjutkan, sebagai instrumen hukum dalam percepatan penyaluran BLT BBM, petunjuk teknis ini ditetapkan dalam keputusan dirjen No.158/5/HK.01/8/2022.
Beleid tersebut, kata dia, juga menjelaskan hal hal teknis tentang peran dari berbagai pihak. Sebab kata Harry BLT BBM bukan hanya tugas dari direktorat, kelompok rentan Kemensos saja, tetapi juga mencakup sasaran-sasaran yang sebenarnya diampuh oleh dirjen-dirjen teknis lain di bawah Kemensos.
"Bahkan juga dinas sosial provinsi dan kabupaten punya peran yang sangat penting terkait dengan BLT BBM. Termasuk merespon apabila ada pengaduan masyarakat misalkan melalui cek bansos tentu kami akan kembalikan ke daerah untuk diverifikasi," ujar dia.
Kemensos juga menyiapkan perjanjian kerjasama yang diatur secara detail dengan PT pos yang tertuang dalam surat No. 07/5/PKS/HK.01/8/2022, PT Pos Indonesia Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan. Serta surat No 168/DIR-4/0822, Kementerian Sosial Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.
"Tapi yang terpenting bagaimana mekanisme penyaluran dana BLT ini di bab 4 secara rinci telah diatur sedemikian rupa secara detail dan ini sudah merupakan bagian instrumen dari kesepakatan bersama,"tuturnya.