Sedangkan, untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu dibutuhkan bagi kendaraan bermotor yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.