Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN Kota Batu Jadi Tersangka Korupsi Pajak Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 09 September 2022 |13:58 WIB
ASN Kota Batu Jadi Tersangka Korupsi Pajak Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Tersangka korupsi di Kota Batu Malang. (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu terseret tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah. Oknum ASN berinisial AFR yang merupakan Staf Analis Pajak pada BAPENDA Kota Batu telah sah dinyatakan melakukan penyelewengan pajak.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Sutomo mengungkapkan, AFR yang merupakan operator aplikasi Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Dia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu bersama J seorang pihak swasta yang merupakan makelar.

"J ini telah bekerja sama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut tersangka J juga mendapatkan keuntungan," ucap Edi melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (9/9/2022) pagi.

Kasus ini sendiri terungkap setelah pihak Kejari Kota Batu melakukan penyelidikan dan memeriksa 53 saksi yang terdiri PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta Wajib Pajak.

"Kami juga telah memperoleh keterangan ahli digital forensik yang pada pokoknya menerangkan bahwa di dalam pemeriksaan dan analisa barang bukti berupa back up database SISMIOP periode tanggal 3 Maret 2020 tersebut tidak mengalami perubahan," ungkap dia.

 Baca juga: KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Setelah ditelusuri, ternyata J menjadi makelar pajak daerah dengan menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Caranya mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota, membuat NJOP baru tidak sesuai dengan prosedur dan mencetak SPPT-PBB di luar pencetakan massal yang tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas tindakannya keduanya negara dirugikan hingga Rp1.084.311.510 (Rp1 miliar lebih). Kerugian ini muncul dari selisih antara BPHTB dan PBB yang tetap ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman minimal lima tahun penjara atau lebih.

"Kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini kemarin Kamis 8 September 2022 dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.

Setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Penuntut Umum.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement