Sementara itu Dewan Pers saat ini tengah melakukan penelusuran adanya dugaan peristiwa tersebut melalui satgas anti kekerasan pers.
"Dewan Pers melalui satgas anti kekerasan pers sedang menelusuri dugaan kekerasan tersebut: penyebab, modus dan dampaknya. Satgas merupakan lembaga yg beranggotakan wakil dari konstituen dewan pers," kata anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, Sabtu (10/9/2022).
Dewan Pers, kata Arif, mengecam kekerasan terhadap pers juga praktek jurnalisme yang melanggar kode etik. "Setiap pelanggaran etika hendaknya diselesaikan lewat mekanisme hukum seperti yang diatur dalam UU 40/1999," ungkapnya.
(Angkasa Yudhistira)