JE dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun, dia tidak ditahan.
"Kita masih upayakan mediasi agar kasus ini selesai dengan restorative justice," ujar Yudistira.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.