Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Kasus Pelajar Meninggal karena Tindak Kekerasan di Sekolah

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |05:05 WIB
5 Kasus Pelajar Meninggal karena Tindak Kekerasan di Sekolah
Illustrasi freepik
A
A
A

4. Kekerasan Hingga Menghilangkan Nyawa Siswa di SDN 09 Makassar

Kasus kekerasan lainnya datang dari SDN 09 Makassar yang menewaskan salah seorang murid bernama Renggo Khadafi (11). Kekerasan tersebut dilakukan oleh kakak kelasnya, SY (13), pada Senin (28/42014).

Salah seorang teman Renggo menyatakan bahwa Renggo dipukuli dan ditendang di dalam ruang kelas.

Penganiayaan tersebut dilakukan SY lantaran korban tidak sengaja menyenggolnya. Meski berada di bawah umur, pelaku dapat dijerat UU Pasal 80 ayat 3 UUD 2003 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 10 tahun. Namun begitu, SY akhirya tidak dijatuhi hukuman pidana, melainkan hanya hukuman sosial yang akan diberikan oleh pemerintah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement