Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edy Mulyadi Divonis 7,5 Bulan Penjara Terkait 'Jin Buang Anak'

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |11:43 WIB
Edy Mulyadi Divonis 7,5 Bulan Penjara Terkait 'Jin Buang Anak'
Vonis Edy Mulyadi (Foto: MPI)
A
A
A

Atas perbuatannya, Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sekadar informasi, Edy Mulyadi kerap mengunggah video berupa opini seputar kebijakan pemerintah pada tahun 2021 di kanal Youtube Bang Edy Channel. Video berisikan opini tersebut menimbulkan pro dan kontra.

Di mana, terdapat sejumlah konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun Youtube Edy. Salah satunya, berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'.

Dalam video itu, Edy mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat 'jin buang anak' sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement