Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 7,5 Bulan Penjara di Kasus 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Bebas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |11:44 WIB
Divonis 7,5 Bulan Penjara di Kasus 'Jin Buang Anak',  Edy Mulyadi Bebas
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh bulan 15 hari (7,5 bulan) terhadap terdakwa Edy Mulyadi. Edy Mulyadi dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan penyebaran informasi atau berita bohong terkait 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

 (Baca juga: Edy Mulyadi Besok Divonis soal Kasus 'Jin Buang Anak', Ini Harapan Suku Dayak)

"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap," kata Ketua Majelis Hakim, Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

"Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," sambungnya.

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Edy Mulyadi dari penjara. Sebab, hukuman Edy Mulyadi sudah berakhir karena telah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan 15 hari.

"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," terangnya.

Untuk diketahui, vonis yang diputus majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum. Di mana sebelumnya, Jaksa menuntut Edy agar dihukum empat tahun penjara.

Atas perbuatannya, Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement