Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 7,5 Bulan Penjara di Kasus 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Bebas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |11:44 WIB
Divonis 7,5 Bulan Penjara di Kasus 'Jin Buang Anak',  Edy Mulyadi Bebas
Foto: Okezone
A
A
A

Sekadar informasi, Edy Mulyadi kerap mengunggah video berupa opini seputar kebijakan pemerintah pada tahun 2021 di kanal Youtube Bang Edy Channel. Video berisikan opini tersebut menimbulkan pro dan kontra.

Di mana, terdapat sejumlah konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun Youtube Edy. Salah satunya, berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'.

Dalam video itu, Edy mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat 'jin buang anak' sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement