Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM: Telah Terjadi Extra Judicial Killing dan Obstruction Of Justice di Kasus Brigadir J

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |12:34 WIB
Komnas HAM: Telah Terjadi Extra Judicial Killing dan Obstruction Of Justice di Kasus Brigadir J
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan telah terjadi extra judicial killing dan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J (Yoshua).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam RI Jakarta pada Senin (12/9/2022).

"Hari ini saya memenuhi undangan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Melaporkan hasil-hasil tugas konstitusionalnya," ujar Taufan Damanik.

Ia menyebutkan sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 1999 untuk isu-isu kasus hak asasi manusia tertentu yang diselidiki oleh Komnas HAM ada kewajiban pihaknya menyerahkan laporan ke Presiden RI yang diwakili Menkopolhukam dan DPR RI.

Laporan tersebut kata Taufan juga telah bekerja sama dengan Komnas Perempuan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement