Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM Sebut Penerapan Pasal 340 KUHP dalam Kasus Brigadir J Sudah Tepat

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |13:20 WIB
Komnas HAM Sebut Penerapan Pasal 340 KUHP dalam Kasus Brigadir J Sudah Tepat
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap sejumlah pelaku dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) sudah tepat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

"Dari dua hal pokok itu (extra judicial killing dan obstruction of justice) maka kami percaya pengenaan Pasal 340 KUHP sudah tepat tersebut dikunci oleh dua kesimpulan," ujar Taufan.

Ia berharap majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan Brigadir Yoshua tewas tersebut.

"Artinya terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan. Kami berharap dengan prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan setimpal. Itu kesimpulan kami," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Komnas HAM memberikan hasil laporan telah terjadi extra judicial killing dan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J (Yoshua) ke Presiden Jokowi yang diwakilkan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Hari ini saya memenuhi undangan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Melaporkan hasil-hasil tugas konstitusionalnya sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 1999," tutur Taufan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement