JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Prasetyo Edi Marsudi meminta sembilan Fraksi di DPRD menyetorkan tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur Anies Baswedan untuk dibahas melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), pada Selasa (13/9/2022).
"Besok jam 13.00 WIB setelah Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur itu kita rapat lagi. Saya minta ke fraksi-fraksi yang ada menyiapkan tiga nama. Dari sembilan fraksi itu menyiapkan tiga nama jadi 27 orang, pimpinan juga lima orang itu kalau itu diperlukan di dalam Rapimgab hari ini juga," kata Prasetyo kepada awak media usai memimpin Bamus di Ruang Rapat Serbaguna, Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
"Jadi besok setelah paripurna kita melaksanakan Rapimgab tiga nama itu siapa sih yang layak untuk menjadi Pj Gubernur," tambahnya.
Pras menyebut kriteria yang harus dimiliki seorang calon Pj Gubernur DKI. Ia menekankan seorang calon Pj Gubernur harus memahami persoalan yang dihadapi Jakarta.
Kemudian, politikus PDI Perjuangan itu juga menyatakan, seorang Pj Gubernur harus bisa berkomunikasi dengan anggota dewan atau legislatif.
"Karena kita masih banyak PR-PR di Jakarta yang belum terlaksana. Ya salah satu contohnya masalah banjir. Setiap gubernur itu kalau di Pilkada hulu hilir dibereskan. Jadi siapapun penjabatnya kita harus tekankan di banjir dan macet," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani mengatakan, pihaknya akan segera membahas usulan 3 nama Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan. Masa jabatan Anies akan selesai pada 16 Oktober 2022.
Menurutnya, Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan 3 nama Pj Gubernur sudah diterima pimpinan DPRD DKI.
Diketahui terdapat tiga nama muncul menjadi kandidat Pj Gubernur DKI hingga 2024 mendatang. Adapun ketiga nama tersebut diantaranya Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta periode 2008-2013 Juri Ardiantoro, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali.
Kendati demikian, semua keputusan penetapan Pj Gubernur dibawah kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui Jokowi juga pernah menjabat sebagai Gubernur DKI periode 2012-2014 sebelum melangkah ke RI 1.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.