Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 8 Saksi Dalami Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |16:14 WIB
KPK Periksa 8 Saksi Dalami Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasus tersebut didalami lewat delapan saksi, hari ini.

Adapun, delapan saksi tersebut yakni, Wirausaha, M Amin Agustyono; Wiraswasta, Nugroho Wuri Sayekti; Komisaris PT Bayanaka Cipta Arta, Yatmin; Koordinator Proyek PT Duta Mas Indah, Thomas Hartono; Pensiunan PNS, Raden Purnama; PNS, Sundari.

Kemudian, Pimpinan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida 2014-2015, Toto Birowo; serta Direktur CV Alam Raya Utama Sejahtera, Hendi Hidayat. Keterangan mereka dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edy Wahyudi (EW).

 Baca juga: KPK Minta Mantan KSAU Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta,," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/9/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi (EW).

Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS). Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp31,7 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement