Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara.
"Sudah diamankan ke Polsek Cibinong untuk diproses," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)