Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Curi HP Pedagang Lontong di Bogor, Aksinya Ketahuan

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |21:06 WIB
Pria Curi HP Pedagang Lontong di Bogor, Aksinya Ketahuan
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara.

"Sudah diamankan ke Polsek Cibinong untuk diproses," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement