Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tepergok Mesum di Mobil, 2 ASN Pemprov Jateng Ditangkap Polisi

Tepergok Mesum di Mobil, 2 ASN Pemprov Jateng Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 281 KUHPidana tentang Melanggar Asusila di Muka Umum. Dua oknum ASN itu terancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan. 

Sementara itu, tersangka pria GC mengaku pasangannya AR merupakan rekan satu kantor. GC merasa memiliki kepuasan tersendiri ketika melakukan hubungan seksual di tempat umum.

"Kenal sama AR ini karena teman sekantor. Sudah kenal dua bulan," ucapnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement