Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari DPR Fraksi Demokrat

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 14 September 2022 |16:44 WIB
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari DPR Fraksi Demokrat
Presiden Joko Widodo (Foto : Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI dan MPR dari Fraksi Partai Demokrat pada Rabu 7 September 2022.

Pemberhentian itu diatur dalam Keppres nomor 93/P tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR masa jabatan 2019-2024. Keppres tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti.

"Meresmikan pemberhentian dengan hormat drh. Jhonni Allen Marbun, M.M, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi Keppres tersebut.

Dikonfirmasi, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan bahwa Keppres tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Mengenal Jhoni Allen Marbun, Dokter Hewan yang Ikut Dalangi Kudeta AHY 

"Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," kata Faldo saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Faldo menjelaskan ditekennya Keppres tersebut, karena DPP Partai Demokrat dan Ketua DPR sudah menyetujui pemberhentian Jhoni Allen Marbun.

"Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan. Ini proses administrasi biasa saja," jelasnya.

"Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," imbuhnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement