JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, serta Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan digugat sebesar Rp4,3 triliun terkait pemberian izin usaha pertambangan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh CV Sebamban Indo Coal ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Silsilah Awal Marga Batak, dari Guru Tatae Bulan dan Raja Isumbaon
Berdasarkan pantauan MPI di SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022), gugatan itu didaftarkan pada Selasa, 13 September 2022, dan teregister dengan nomor perkara: 828/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Penggugat diwakili kuasa hukumnya, Purgatorio Siahaan.
Pihak yang menjadi tergugat di antaranya yakni PT Angsana Jaya Energi (Tergugat I), Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan (Tergugat II), dan Mardani H Maming (Tergugat III).
BACA JUGA:Pimpinan KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Sudah Berstatus Tersangka
Diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.
Dugaan suap itu disebut terjadi saat Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Saat itu, Henry diduga melakukan komunikasi dengan Maming.
Dia diduga berupaya mendapatkan IUP operasi dan produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu. Maming diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.