Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Video Pembakaran Tafsir Al Quran, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Rabu, 14 September 2022 |17:20 WIB
Kasus Video Pembakaran Tafsir Al Quran, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Ilustrasi (Foto : Okezone)
A
A
A

MATARAM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembakaran tafsir Al Quran yang ditayangkan melalui kanal YouTube Habib Fitria.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Redho Rizky Pratama di Mataram, Rabu, mengungkapkan tersangka dalam kasus ini berinisial SH, pria asal Pringgarata.

"Jadi, tersangka ini pemilik akun YouTube, dia yang unggah video dan dia yang berbicara membagikan isu SARA melalui kanal miliknya," kata Redho dilansir dari Antara, Rabu (14/9/2022).

Sebagai tersangka, SH disangkakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.

Ancaman pidana dari sangkaan tersebut, tersirat dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penetapan SH sebagai tersangka, jelas dia, sudah melalui serangkaian penyidikan. Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan SH sebagai tersangka, itu muncul dari keterangan ahli.

"Itu ahli dari bidang pidana, Kementerian Kominfo soal Undang-Undang ITE, dan juga dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement