Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, tersangka sudah 12 kali melakukan penyikaan terhadap monyet. Selain itu pelaku juga melakukan penjualan hewan yang dilindungi seperti lutung dan musang.
Mereka mendapatkan hewan dari berburu dan ada juga dari membeli dari orang lain, lalu dijual lagi melalui medsos.
“Selain itu daging monyet ini juga diblender seperti yang ada di gambar,” kata Ari.
Pelaku membuat konten video dan dijual dengan cara diiklankan melalui medsos. Jika ada yang membeli maka videonya dikirimkan, Diduga salah satu pembeli dari luar negeri.
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus penganiayaan dan mutilasi hewan jenis monyet ini.
(Erha Aprili Ramadhoni)