Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Rombongan Dekan Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |12:05 WIB
KPK Panggil Rombongan Dekan Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Mayoritas saksi yang dipanggil untuk diperiksa yakni para dosen.

Adapun, delapan saksi tersebut yakni, Dekan Fakultas Kedokteran, Dyah Wulan Sumekar; Dekan Fakultas Hukum, M Fakih; Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Patuan Raja; Dekan Fakultas Tehnik, Helmy Fitriawan; serta Dekan Fakultas Pertanian, Irwan Banuwa.

BACA JUGA:KPK Geledah 4 Fakultas di Unila, Sita Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru 

Selain para dekan, KPK juga memanggil Staf Pembantu Rektor I Unila, Tri Widioko; seroang Dosen, Mualimin; dan Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan dan Humas Universitas Lampung, Budi Utomo. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Karomani (KRM).

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM. Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9/2022).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

 BACA JUGA:Kasus Suap Rektor Unila, KPK Sita Dokumen Hasil SNMPTN hingga Dana Iuran Kuliah

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement