Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Jakut dan Pusat Terpantau Sepi

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2022 |06:39 WIB
Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Jakut dan Pusat Terpantau Sepi
Samsat Jakut dan Pusat (Foto: Yohannes Tobing)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuat kebijakan penghapusan sanksi penunggakan pajak yang berlaku hingga Desember 2022. Kebijakan ini, umumnya hal yang dinanti masyarakat.

Berdasarkan pantauan wartawan, pada hari pertama, Kamis 15 September 2022 penerapan penghapusan sanksi di Kantor Pelayanan Bersama Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat masih terlihat sepi dari pengunjung.

BACA JUGA:Dua Tahun Berhenti, Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Tangerang Digelar Lagi 

Tidak terlihat adanya antrean panjang di lokasi loket pelayanan, bahkan sejumlah masyarakat mengaku belum mengetahui kebijakan pemutihan pajak tersebut.

Kepala Unit Samsat Jakarta Utara dan Pusat Wigat Prasetyo menuturkan, masyarakat belum seluruhnya mengetahui kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak ini. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement