Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Jakut dan Pusat Terpantau Sepi

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2022 |06:39 WIB
Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Jakut dan Pusat Terpantau Sepi
Samsat Jakut dan Pusat (Foto: Yohannes Tobing)
A
A
A

"Memanfaatkan iya, tapi biasanya kalau hari pertama (masih sepi) karena mungkin infonya belum sampai ke masyarakat biasanya seminggu setelahnya baru," ujar Wigat.

"Masyarakat karena berdasarkan info dari teman-teman atau berita yang lain. Kita biasanya memasang info di iklan yang ada di media sosial," sambungnya.

 

Adanya penghapusan sanksi administrasi pajak ini, menurut Wigat berdasarkan SK Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022.

"Yang dihapus sanksi yang dimaksud denda pajak atau denda BBNKG (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang dibayar dari mulai 15 September-15 Desember 2022," tuturnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement