TOMOHON - Seorang pemuda berinisial AP (24) terpaksa diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon karena kedapatan memiliki senjata tajam jenis pisau badik. Pria yang berdomisili di Kota Manado ini mengaku sedang menjaga wanita prostitusi
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pria ini diamankan di sebuah rumah di wilayah hukum Polsek Tomohon Tengah, tepatnya di Kelurahan Talete, saat petugas sedang melakukan razia prostitusi online.
"Saat ditangkap, pria ini sedang bersama tiga perempuan. Ia kedapatan menyimpan sebuah senjata tajam, dengan alasan untuk keamanan," ujarnya, Sabtu (17/9/2022).
BACA JUGA:Kasus ABG Disekap dan Dipaksa Jadi PSK Naik Penyidikan
Saat menggelar razia, petugas mendapati AP sedang bersama tiga perempuan di dalam kamar, yang diduga sebagai pelaku prostitusi online. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sajam milik AP di atas lemari.
"Ia pun mengaku sajam miliknya untuk berjaga-jaga manakala ada pelanggan yang tidak membayar jasa prostitusi,” katanya.
AP bersama barang bukti sajam jenis pisau badik berukuran panjang 25 cm dan lebar 3 cm telah dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.
“AP merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 di Kota Manado dan sempat menjalani hukuman selama 1 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Arief Setyadi )