atas insiden itu keluarga korban tidak terima, sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian.
Alhasil pada hari itu juga polisi berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti sebongkah batu dan sebatang kayu.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini di sel tahanan Polres Sampang," tegasnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan," imbuhnya
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.