Atas pebuatannya itu, kini oknum polisi pelaku penganiayaan tersebut telah ditahan di sel khusus Polres Pinrang selama 5 hari sambil menunggu proses sidang nantinya.
"Polisi dan korban telah melakukan damai ini setelah adanya surat perjanjian korban yang tidak menuntut hukum perbuatan pelaku," kata Kapolres Pinrang AKBP Mohammad Roni Mustofa, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Pengeroyokan Pria Berujung Laporan Palsu di Bekasi Akibat Cinta Tak Direstui
(Fakhrizal Fakhri )