Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10 Orang Jadi Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Papua, 6 TNI dan 4 Sipil

Martin Ronaldo , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |17:33 WIB
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Papua, 6 TNI dan 4 Sipil
Komnas HAM konpers soal kasus mutilasi di Mimika, Papua. (MNC Portal/Martin Ronaldo)
A
A
A

JAKARTA - Komnas HAM menyatakan sebanyak 10 orang terlibat dalam kasus penyiksaan dan mutilasi yang dilakukan terhadap warga di Kabupaten Mimika, Papua. Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang di antaranya masih berstatus DPO.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, dirinya belum dapat menjelaskan terkait posisi DPO yakni Roy Marthen Howai.

"Ada beberapa adegan dalam rekon (rekonstruksi) yang kemudian mengarahkan pada peran Saudara Roy Marthen Howai yang sampai saat ini statusnya masih DPO dari pihak kepolisian," katanya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022).

"Enam orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. Enam anggota TNI dan tiga warga sipil. Satunya, saudara Roy, masih DPO sampai saat ini," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement