Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta UU Perlindungan Data Pribadi, Akhirnya Disahkan oleh DPR

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 21 September 2022 |07:04 WIB
4 Fakta UU Perlindungan Data Pribadi, Akhirnya Disahkan oleh DPR
Gedung DPR/MPR/DPD RI. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. Pengesahan ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa 20 September 2022.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Dipimpin Wakil Ketua DPR

Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus.

2. Sikap Fraksi

Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pelindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Tanya Lodewijk

"Setuju," jawab serentak anggota dewan yang hadir.

3. Telah Disetujui di Komisi I DPR

Sebelum dibawa ke rapat paripurna hari ini, RUU PDP sebelumnya telah dibahas dan disetujui pada tingkat I di Komisi I DPR RI.

4. Dibahas Dua Tahun Lebih

Diketahui, pembahasan RUU PDP ini sudah dilakukan sekitar dua tahun lebih.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari melaporkan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan total 371 daftar inventarisir masalah (DIM) tentang RUU PDP pada tanggal 25 Agustus 2022.

Kharis juga menyampaikan, setelah melalui pembahasan dalam rapat Panja RUU tentang PDP telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah.

"Yang semula sistematika RUU tentang PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab dan 76 pasal," ujar Kharis dalam laporannya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement