Poin ketiga adalah notifikasi insiden, yakni peringatan spesifik kepada stakeholder yang diindikasikan mengalami insiden siber.
"Apabila terjadi insiden, tim incident response BSSN atau yang disebut dengan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) akan berkoordinasi dengan penyelenggara sistem untuk melakukan penanganan dan pemulihan," tutur Ariandi.
Tim CSIRT, sambungnya, bertugas untuk melakukan investigasi, analisis, dan penelusuran lebih lanjut mengenai dugaan insiden kebocoran tersebut.
Poin keempat, selain tugas-tugas tersebut, Tim CSIRT juga akan mengeluarkan rekomendasi perihal langkah mitigasi.
"BSSN juga melakukan asistensi dan rekomendasi keamanan sistem bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menutup celah kerawanan pada sistem," ucap Ariandi.
(Rahman Asmardika)