Setelah melampiaskan emosinya, jasad korban ditinggal pelaku di pinggir jalan hingga akhirnya ditemukan warga. Pelaku kemudian melarikan diri ke Lampung Tengah untuk bersembunyi.
"Motif pembunuhannya karena sakit hati. Korban diduga berselingkuh dengan istri tersangka. Mereka tepergok baru saja keluar dari kafe," jelasnya.
Atas perbuatannya, Nopri terancam dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)