Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Suami yang Bunuh Selingkuhan Istrinya saat Sembunyi di Lampung

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 21 September 2022 |15:10 WIB
Polisi Tangkap Suami yang Bunuh Selingkuhan Istrinya saat Sembunyi di Lampung
Suami yang bunuh selingkuhan istrinya ditangkap polisi (Foto : MPI)
A
A
A

Setelah melampiaskan emosinya, jasad korban ditinggal pelaku di pinggir jalan hingga akhirnya ditemukan warga. Pelaku kemudian melarikan diri ke Lampung Tengah untuk bersembunyi.

"Motif pembunuhannya karena sakit hati. Korban diduga berselingkuh dengan istri tersangka. Mereka tepergok baru saja keluar dari kafe," jelasnya.

Atas perbuatannya, Nopri terancam dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement