Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asap Pembakaran Jerami di Tol Pejagan-Pemalang Telan Korban, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan

Taufik Budi , Jurnalis-Rabu, 21 September 2022 |13:42 WIB
Asap Pembakaran Jerami di Tol Pejagan-Pemalang Telan Korban, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan
Ilustrasi/ Foto: Istimewa
A
A
A

Dia berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya. Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku

"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement