SIBOLGA - Polres Kota Sibolga menetapkan 6 orang tersangka dalam penangkapan kapal berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar, di perairan Sibolga.
Hal itu dikatakan Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja dalam konferensi Pers pengumuman tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 01/IX/2022/ Sat Polair Tanggal 18 September 2022, Selasa (20/09/2022), di Mapolres Sibolga.
BACA JUGA:Gudang Penimbunan BBM di Jambi Digerebek, Polisi Sita 8.040 Liter Solar
Kapolres mengungkapkan, keenam tersangka yang ditetapkan adalah, TH (61), sebagai nahkoda kapal, K alias Y (35) sebagai wakil Nahkoda, AJN (34) sebagai Kwanca kapal, YA (37) sebagai wakil kwanca, AS (34), sebagai pembantu Kwanca, dan ST (39) sebagai perantara transaksi.
"Modusnya, para tersangka membeli BBM jenis solar dengan harga murah di tangkahan dan menjual kembali ke perairan Pantai Barat Sumatera, dengan menggunakan kapal yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan menyimpan BBM jenis solar tersebut di palka kapal untuk mengelabui petugas serta untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan BBM tersebut," kata Taryono.
Semula, ungkap perwira dengan pangkat dua melati di pundak tersebut, para tersangka ada 30 Juli 2022 dengan menggunakan Kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 GT 299, No. 7678/Bc berangkat dari Pelabuhan Nizam Muara Baru Jakarta dengan membawa 16 solar dan membawa 18 ABK dengan nakhoda inisial TH kemudian berlayar menuju Sibolga.
"Pada tanggal 06 Agustus 2022 Kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No. 7678/Bc tiba di tempat pelelangan ikan (TPI) Sibolga. Dan kemudian pada tanggal 08 Agustus 2022, mereka menuju ke gudang Rustam untuk mengisi BBM jenis solar sebanyak 30 ton," ucapnya.
"Pada tanggal 09 Agustus 2022, kapal kemudian berlayar menuju perairan Pantai Barat untuk mengoper solar tersebut sebanyak 22 ton, dan kembali bersandar di Sibolga pada 15 Agustus," lanjutnya.
BACA JUGA:Antisipasi Penimbunan BBM, Polda Metro Jaya Kerahkan Personel untuk Jaga 613 SPBU