Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Sabu di Rak Piring, Pengedar Narkoba Diciduk

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 21 September 2022 |13:53 WIB
Simpan Sabu di Rak Piring, Pengedar Narkoba Diciduk
Bandar yang menyimpan sabu di rak piring/Foto: Dede Febriansyah
A
A
A

Menurutnya, delapan paket sabu yang didapatkan dari bandar bisa terjual dalam waktu 10-20 hari dan kebanyakan pembeli adalah teman sendiri. "Barang ini diantarkan bos saya berinisial D ke rumah, kemudian saya sembunyikan di rak piring," ungkapnya.

Meski telah melakoni bisnis tersebut selama tiga bulan, namun pihak keluarga Agus tidak mengetahui jika dirinya menjual sabu. "Keluarga saya tidak tahu kalau saya jual sabu karena transaksi di jalan, dan uang hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan keluarga," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Agus akan dijerat dengan Pas 114 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement