Menurutnya, delapan paket sabu yang didapatkan dari bandar bisa terjual dalam waktu 10-20 hari dan kebanyakan pembeli adalah teman sendiri. "Barang ini diantarkan bos saya berinisial D ke rumah, kemudian saya sembunyikan di rak piring," ungkapnya.
Meski telah melakoni bisnis tersebut selama tiga bulan, namun pihak keluarga Agus tidak mengetahui jika dirinya menjual sabu. "Keluarga saya tidak tahu kalau saya jual sabu karena transaksi di jalan, dan uang hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan keluarga," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Agus akan dijerat dengan Pas 114 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Nanda Aria)