Ia mengungkapkan, berbagai laporan dari Komnas HAM tersebut nantinya akan ditelaah lebih lanjut oleh pihaknya.
"Kita harus memiliki sikap yang sama dari report tadi yang sudah dikirim ke Kejaksaan Agung tapi Dikembalikan karena tidak cukup Bukti. Kita mencoba mencari apa-apa yang bisa terkait untuk menyelesaikan persoalan HAM di masa lalu," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Makarim Wibisono sebagai ketua Tim PPHAM. Tim PPHAM ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM diatur pada Pasal 7 Keppres tersebut. Berikut susunannya:
Ketua: Makarim Wibisono
Wakil Ketua: Ifdhal Kasim
Sekretaris: Suparman Marzuki
Anggota:
-Apolo Safanpo
-Mustafa Abubakar
-Harkristuti Harkrisnowo
-As'ad Said Ali
-Kiki Syahnakri
-Zainal Arifin Mochtar
-Akhmad Muzakki
-Komaruddin Hidayat
-Rahayu
Tim pelaksana mempunyai tugas melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga tahun 2020.
Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.