Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan resmi oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, yang telah diregister dengan nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
"Ya benar, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika melawan H. Dedi Mulyadi. Dan sidang pertama sudah dijadwalkan digelar pada Rabu, 05 Oktober 2022 nanti,"ujarnya.
Asep tidak bisa menjelaskan alasan mengenai gugatan cerai yang diajukan Ambu Anne. "Adapun sidang pertama akan digelar terbuka dan kemudian setelah pada masuk pada pokok perkara sidang akan digelar secara tertutup,"pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.