Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral soal Aturan PNS yang Ceraikan Istri Berikan Sebagian Gajinya

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |15:03 WIB
Viral soal Aturan PNS yang Ceraikan Istri Berikan Sebagian Gajinya
Viral soal aturan PNS yang ceraikan istri berikan sebagian gajinya. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) soal informasi pegawai negeri sipil (PNS) yang menceraikan istrinya harus memberikan setengah gajinya untuk mantan istrinya tersebut.

Informasi ini viral setelah diposting di akun TikTok oleh akun @seblak061074. Dalam postingan itu disebutkan peraturan tersebut berlaku jika laki-laki yang menggugat cerai istrinya.

“Para mantan suami (PNS), sekarang lg galau ada aturan baru yg mengharuskan para ex suami harus memberi nafkah ke istrinya separuh dari gajinya… jadi, sekarang tdk ada lg mantan istri yg terlantar. Krn setengah gaji ex suami lgsg d trsfr ke rek ex istri sbg biaya hidup istri dan anak2nya. Peraturan ini berlaku utk para laki2 yg menggugat cerai istrinya… dan bukan sebaliknya ya…,” demikian tulisan dalam postingan akun tersebut, dikutip pada Jumat (23/9/2022).

Selanjutnya disebutkan, peraturan tersebut tidak berlaku jika mantan istri menikah lagi.

Banyak netizen setuju dengan postingan tersebut. Ada pula netizen yang menambahi soal peraturan mengenai gaji suami diberikan kepada istri yang diceraikannya.

Sementara itu, dalam penelusuran Okezone, peraturan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS. Aturan ini mengatur hak mantan istri PNS.

Kemudian aturan ini mengalami perbaruan dengan beberapa penyempurnaan pasal melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement