JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein atau yang dikenal dengan 'Wanita Emas' ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun.
Berikut sejumlah fakta Husnaeni 'Wanita Emas' Terjerat Kasus Korupsi:
1. Dijemput Paksa Penyidik Kejagung
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya menjemput paksa Hasnaeni untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
"Ya, alias wanita emas. Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kuntadi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Duh! Uang Korupsi Rp16,8 Miliar Malah Dipakai Hasnaesni 'Wanita Emas' Buat Beginian
Saat ini, Ketua Umum Partai Republik Satu, ini dibawa tempat penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Selain itu, Kejagung juga menahan tersangka seorang pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ).
"Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan," tutup Kuntadi.
2. Tangan Diborgol, Hasnaeni 'Wanita Emas' Teriak Histeris
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi merespon kondisi Hasnaeni yang teriak histeris saat digelandang ke mobil tahanan dengan memakai rompi pink tersangka, sempat didorong dengan kursi roda dengan tangan terborgol.
"Kesimpulan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini kita jemput dari RS untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis (22/9/2022).
Kuntadi menyebut bahwa sosok 'Wanita Emas' itu ternyata memang sudah beberapa kali berperilaku tidak kooperatif termasuk dengan upaya mengelabui penyidik.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali sudah dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," terangnya.