JAKARTA - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo memutuskan permainan capit boneka haram hukumnya. Keputusan itu diambil dalam acara selapanan pada 17 September 2022, di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kemiri, tepatnya di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri.
Berikut 4 fakta mengenai permaianan capit boneka haram hukumnya sebagaimana dirangkum pada Sabtu (24/9/2022) :
1. Keresahan Orangtua
Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan, maraknya permainan anak-anak berupa capit boneka meresahkan para orang tua. Pasalnya, permainan capit boneka ada yang menganggapnya judi. Tapi, ada pula yang menganggapnya hanya permainan.
"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujarnya, dikutip dari jateng.nu.id.
2. Unsur Judi
Hukum permainan capit boneka disebut tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun haram.
Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima. Namun, kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).
Praktik capit boneka tidak bisa diarahkan kepada aqad ijarah atau praktik sewa menyewa karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.
3. Orangtua Harus Larang
Selanjutnya orangtua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasihati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.
4. Referensi
Referensi yang menjadi rujukan dalam pembahasan ini adalah Hasyiyah As-Shawi, jus 1 halaman 140; Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam, jus 1 halaman 279; Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, jus 4 halaman 2662; Isadur Rafiq, jus 2 halaman 102; Fathul Mu'in dan Hasyiyah Ianatu Tholibin, jus 3 halaman 135.
Bertindak sebagai musahih dalam kesempatan pembahasan kali ini KH Abdul Hadi, KH Mas'udi Yusuf, K Muhsin, dan KH Asnawi. Aktif sebagai perumus pada pembahasan ini KH Romli Hasan, KH Muhammad Ayub K Mahsun Afandi, K Hanifuddin, dan K Asnawi MA.
(Erha Aprili Ramadhoni)