Dari setiap hasil penjualan tabung gas 12 kg, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp129.500.
"Jika ditotalkan sejak aksinya dari Januari 2022, tersangka meraup untung sebesar Rp15 juta," katanya.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp6 miliar," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)