Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

8 Bulan Beraksi, Pengoplos LPG 12 Kg Ditangkap

Abdul Rohman , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |15:45 WIB
8 Bulan Beraksi, Pengoplos LPG 12 Kg Ditangkap
Pengoplos gas LPG dari tabung 3 kg ke 12 kg ditangkap Polresta Cirebon. (MNC Portal/Abdul Rohman)
A
A
A

Dari setiap hasil penjualan tabung gas 12 kg, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp129.500.

"Jika ditotalkan sejak aksinya dari Januari 2022, tersangka meraup untung sebesar Rp15 juta," katanya.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp6 miliar," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement