Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ade Yasin Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Begini Reaksi KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 24 September 2022 |07:54 WIB
Ade Yasin Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Begini Reaksi KPK
Ade Yasin/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Diketahui, putusan tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Baca juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara)

"KPK apresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta hukum sebagaimana analisis yuridis tim jaksa KPK. Sejak awal kami sangat yakin dengan seluruh alat bukti yang kami miliki," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/2022).

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Ade Yasin. Selain itu, Ade Yasin juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Bahkan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ade Yasin berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik (hak politik) selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Putusan penjara hakim terhadap Ade Yasin tersebut diketahui lebih tinggi setahun dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Sebelumnya, tim jaksa hanya menuntut Ade Yasin dengan pidana tiga tahun penjara.

Ade Yasin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim mengatakan bahwa Ade Yasin terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).

Suap Ade Yasin terhadap oknum auditor BPK Perwakilan Jabar tersebut berkaitan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Ade Yasin terbukti memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement