Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pertimbangkan Pengobatan Lukas Enembe ke Singapura, Asalkan Datang Pemeriksaan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 24 September 2022 |16:01 WIB
KPK Pertimbangkan Pengobatan Lukas Enembe ke Singapura, Asalkan Datang Pemeriksaan
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempertimbangkan permohonan pengobatan Gubernur Papua, Lukas Enembe ke Singapura. Asalkan, Lukas datang lebih dahulu ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022.

"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/2022).

Ali memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai dengan koridor dan prosedur hukum. Termasuk, pemenuhan hak tersangka untuk mendapatkan perawatan medis atau perobatan. Namun, ditekankan Ali, Lukas juga harus mematuhi proses hukum di KPK.

"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," terangnya.

KPK telah menyiapkan tim medis dan dokter tersendiri untuk memeriksa kesehatan para saksi maupun tersangka. Oleh karenanya, dokter dan tim medis KPK akan memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe jika nantinya hadir memenuhi panggilan pada Senin, 26 September 2022.

"Maka alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut. Karena KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK," beber Ali.

"Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," sambungnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe memohon agar kliennya dapat diizinkan untuk berobat ke Singapura. Sebab, kuasa hukum Lukas mengklaim bahwa kondisi kliennya menurun. Hal itu yang menjadi alasan Lukas tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin, 26 September 2022.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement