Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Terorisme Farid Okbah Digelar Tertutup

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 26 September 2022 |10:57 WIB
Sidang Kasus Terorisme Farid Okbah Digelar Tertutup
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang terdakwa kasus terorisme Farid Okbah yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan secara tertutup. Berdasarkan jadwal, sidang digelar di ruang sidang Ali Said, SH dimulai sekira pukul 09.00 WIB, namun masih terpantau sepi.

Berdasarkan pantauan MPI, mulai sekira pukul 09.15 WIB tidak nampak adanya pengawalan ketat di sekitar ruang sidang. Namun, ruang sidang dikunci rapat-rapat dari dalam ruangan.

"Sidang dengan nomor 574/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim atas jenis perkara Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dengan terdakwa FARID AHMAD OKBAH. M.A. BIN ACHMAD OKBAH .Alm, dihelat dengan agenda pemeriksaan saksi," tulis keterangan jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

BACA JUGA:9 Napi Terorisme Buka-bukaan soal Ustadz Farid Okbah, Eks Kombatan Afghanistan 

Diketahui, selain Farid Okbah, dalam sidang tersebut juga menghadirkan terdakwa lainnya yakni Anung Al Hamat. Selain itu, dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, majelis hakim menghadirkan Sembilan kasus terorisme guna lanjutan perkara pendanaan organisasi Jamaah Islamiyah (JI).

 

Kesembilan saksi tersebut dihadirkan guna memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa Ustadz Farid Ahmad Okbah dkk dari Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur.

"Jadi kesembilan saksi napiter ini akan dihadirkan secara virtual dalam sidang hybrid. Mereka ada di Gedung LPSK sebagai bagian dari tugas perlindungan kami untuk menjamin keselamatan mereka terutama saat kembali ke lapas," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan di Bandung, Sabtu 24 September 2022.

BACA JUGA:PMI Rentan Terpapar Terorisme, Kepala BNPT: Ada yang Terlibat Bom Bunuh Diri 

Menurut Edwin, sidang yang dilaksanakan dalam dua kali agenda yakni pada Senin (26/9/2022) dan Rabu 28 September 2022, memisahkan pemeriksaan dari kesembilan saksi tersebut.

"Untuk hari Senin, ada tiga saksi yang hadir sedangkan Rabu depannya, enam saksi lainnya," ujar Edwin.

Sebelumnya, Farid Okbah dkk ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Bekasi pada 16 November 2021. Nama-nama para saksi dalam perkara penggalangan dana kepada JI ini dirahasiakan. Sidang perdana perkara ini telah digelar pada 31 Agustus 2022.

Jaksa penuntut umum mendakwa Farid Okbah dkk melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement